JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan agar mogok kerja yang dilakukan Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkomsel tidak mengganggu layanan telekomunikasi kepada pelanggannya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto menegaskan, pihaknya tidak akan melarang aksi mogok kerja tersebut. "Itu ranah mereka. Kami bukan kapasitasnya mencegah atau melarang. Itu urusan Sekar. Tetapi jangan sampai mengganggu layanan pengguna," kata Gatot selepas rapat koordinasi nasional di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Pemerintah juga tidak akan ikut campur walau aksi mogok kerja akan dilakukan selama sebulan. Namun, kata Gatot, jika sampai mengganggu layanan pengguna telekomunikasi, PT Telkomsel akan berhadapan dengan pemerintah.
Ada tiga undang-undang dan lima peraturan menteri yang akan dikenakan pada PT Telkomsel jika mengabaikan layanan pelanggannya. Tiga undang-undang ini meliputi UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen.
Sementara lima peraturan menteri yang bakal dibebankan yaitu Nomor 10,11,12,13, dan 14 yang antara lain meliputi peraturan mengenai standar kualitas telekomunikasi internasional, domestik, seluler hingga fixed wireless access (FWA).
"Memang akan ada sanksi administrasi dulu, ada surat peringatan 1, 2, dan 3. Jika terus mengabaikan dan melanggar undang-undang serta peraturan menteri tersebut, direksi bisa kena sanksi. Semua peraturan itu dibebankan kepada direksi," katanya.
Mau bertanya..? cukup komen saja yang tidak mengandung SARA, P.RNO, dan a SPAM.
Apabila anda melakukan komen tersebut,
otomatis saya akan mendelete. ConversionConversion EmoticonEmoticon